Sabtu, 08 Mei 2010

Policy

Policy menurut arti dalam bahasa Indonesia adalah kebijakan. Kebijakan itu sendiri maksudnya rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Policy berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), policy hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.
Kebijakan biasanya diumumkan melalui dokumen tertulis resmi. Kebijakan dokumen sering kali datang dengan pengesahan atau tanda tangan dari kekuasaan eksekutif dalam organisasi untuk melegitimasi kebijakan dan menunjukkan bahwa dianggap berlaku. Dokumen seperti ini seringkali memiliki format standar yang khusus untuk organisasi mengeluarkan kebijakan tersebut. Meskipun format tersebut berbeda dalam bentuknya, tetapi dokumen kebijakan biasanya berisi komponen standar tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar